Persyaratan & Kewajiban
- Peneliti bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok
- Jika terdiri dari sebuah tim, maka setiap tim peneliti harus membubuhkan tanda tagan pada biodata yang dilampirkan.
- Proposal diketik dengan jarak 1,5 spasi menggunakan huruf Time New Roman 12, kecuali daftar pustaka diketik dengan jarak 1 spasi.
- Minimal pendidikan peneliti untuk penelitian yang dilakukan oleh perorangan adalah S2
- Jika penelitian dilakukan secara berkelompok maka ketua Tim minimal pendidikan harus S2.
- Peneliti yang menerima dana harus melakukan pencatatan semua penggunaan dana penelitian dalam satu penggunaan dana, disertai bukti-bukti sah.
- Peneliti wajib menyampaikan laporan kemajuan dan laporan akhir kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
- Kelalaian yang menyebabkan tidak terselesaikan-nya penelitian sehingga luaran yang dijanjikan tidak terpenuhi oleh setiap peneliti menjadi tanggungjawab peneliti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Setiap peneliti yang melakukan tindakan penyalahgunaan/penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan akan ditindak/diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Setelah penelitian selesai, para peneliti diharapkan mendiseminasikan hasil penelitiannya pada Seminar Nasional dan mempublikasikannya dalam jurnal.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat