Tata Cara Usulan Penelitian
- Staf Pengajar Dosen/Peneliti mengajukan usulan penelitian kepada Direktur AKPN
- Direktur merekomendasikan usulan penelitian dengan memberikan surat rekomendasi kepada peneliti
- Lembaga Penelitian (P3M) menerima usulan penelitian dari pengusul.
- Lembaga melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administratif dari usulan yang masuk. Usulan yang belum memenuhi kelengkapan dikembalikan ke pengusul agar dilakukan penyempurnaan dan segera dikembalikan ke LPPM sesuai jadwal yang ditetapkan. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan administratif seperti persyaratan kualifikasi pengusul dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Usulan yang sudah dianggap lolos seleksi administratif dikelompokkan berdasarkan bidang penelitian yang diusulkan sesuai dengan jenis bidang ilmu.
- Selanjutnya petugas menghapus identitas personal pengusul yang ada pada usulan penelitian, seperti nama, alamat, nomor telpon, jabatan, dan atribut lainnya yang dapat berfungsi sebagai identitas pengusul untuk di review oleh tim penilai (reviewer).
- Pimpinan LPPM membentuk tim penilai (reviewer) usulan penelitian yang terdiri dari dosen yang memenuhi persyaratan sebagai penilai yang sesuai kebutuhan kelompok bidang ilmu yang akan dievaluasi.
- Pimpinan LPPM menerbitkan surat penugasan kepada tim penilai yang ditunjuk guna melakukan penilaian (telaah) atas usulan penelitian sesuai bidang ilmu.
- Usulan penelitian diserahkan kepada tim penilai oleh Pimpinan LPPM dengan dokumen berita acara untuk selanjutnya dilakukan penilaian. Penilaian usulan penelitian dilakukan berdasarkan pedoman seleksi usulan penelitian
- Pimpinan LPPM meminta kesediaan para penilai (reviewer) sesuai dengan bidang keahlian yang yang telah ditunjuk untuk menghadiri seminar usul penelitian guna memberikan rekomendasi kelayakan usulan penelitian
- Penilai melaksanakan penilaian secara mandiri dan obyektif
- Penilai menyerahkan dokumen usulan yang sudah dinilai
- Lembaga Penelitian merangking usulan penelitian berdasarkan nilai masing-masing usulan penelitian, yang merupakan rata-rata dari dua orang penilai. Seluruh catatan-catatan dan komentar kualitatif yang dibuat oleh penilai terhadap usulan yang dinilai juga harus didokumentasi bersama-sama dengan nilai.
- Lembaga Penelitian menyelenggarakan rapat pimpinan (jika diperlukan) dalam rangka memberikan masukan kepada Ketua AKPN dalam menetapkan usulan penelitian yang dianggap layak dilaksanakan dan dibiayai.
- Ketua LPPM menetapkan melalui surat keputusan (SK) usulan penelitian yang dinyatakan layak diusulkan lebih lanjut ke lembaga penyandang dana atau langsung dibiayai oleh dana perguruan tinggi, setelah mempertimbangkan semua aspek/kriteria yang ditetapkan dalam pedoman seleksi usulan penelitian.
- Berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut LPPM mengumumkan secara terbuka hasil seleksi usulan penelitian
- Disamping pengumuman terbuka, LPPM memberitahukan secara tertulis baik kepada pengusul yang usulannya diterima untuk didanai maupun kepada pengusul yang usulannya belum/tidak dapat didanai.
- Bagi pengusul yang usulannya didanai, Peneliti harus melakukan penandatanganan kontrak kerja bersama dengan LPPM
- Peneliti melaksanakan penelitian
- Pimpinan LPPM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian
- Draft Laporan Hasil Penelitian diseminarkan melalui Seminar Hasil Penelitian yang dilaksanakan LPPM dan dihadiri oleh Tim Ahli (penilai/reviewer) yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti
- Peneliti memperbaiki Laporan Hasil Penelitian berdasarkan masukan pada Seminar Hasil Penelitian dan menyusunnya dalam Laporan Akhir Hasil Penelitian sesuai sistematika penulisan laporan hasil penelitian
- Laporan Akhir dan Ringkasan Hasil Penelitian disahkan oleh Ketua LPPM, kemudian diserahkan ke LPPM dalam bentuk Hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap dan 1 (satu) keping CD Softcopy
- Pimpinan LPPM bersama dosen/peneliti melakukan Desiminasi Ringkasan Hasil Penelitian melalui Seminar dan penulisan artikel ilmiah melalui Jurnal Penelitian.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat